PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 35 TAHUN 2020 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas, efisiensi, dan kinerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu dirumuskan kedudukan, tugas, fungsi dan tata kerja Badan Kesatuan bangsa dan Politik;
b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan yang menjadi dasar dan arah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah;
Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan.
Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2022 Tentang SOTK Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA