PALANGKA RAYA – Perwakilan Bidang Wawasan Kebangsaan (Wasnas) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri Kegiatan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Aksi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Kegiatan yang digelar oleh Kanwil Kemenham Kalteng pada Kamis (15/10/2026) ini berlangsung secara hybrid dari Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng serta melalui platform Zoom Meeting.
Bimtek ini dihadiri oleh jajaran perwakilan instansi daerah, mulai dari Polda Kalteng, sejumlah Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalteng, Kanwil Kementerian Agama Kalteng, hingga perwakilan Sekretariat Daerah dan Bapperida dari kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.
Rangkaian acara diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan resmi oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Septi Nurhayati. Memasuki sesi inti, Analis Hukum Ahli Madya Pada Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Marline, menyampaikan paparan materi mengenai Persiapan Pelaksanaan RANHAM Tahun 2026–2030. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi, tanya jawab interaktif, serta penutupan.
Penyelenggaraan Bimbingan Teknis ini menjadi langkah antisipatif dan pembekalan berharga bagi pemerintah daerah dalam menghadapi masa transisi regulasi. Pasalnya, Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM telah berakhir, sementara Perpres RANHAM periode 2026–2030 saat ini masih dalam proses penandatanganan oleh Presiden.
Sebagai acuan teknis sementara, Keputusan Menteri HAM Nomor 87/A.02.01 Tahun 2026 diterbitkan agar pemerintah daerah dapat melakukan langkah persiapan awal pada tahap pemenuhan B12. Melalui bimtek ini, pemerintah daerah diarahkan untuk fokus pada tiga tugas utama, yaitu menyusun draf Surat Keputusan Panitia Daerah (Panda) HAM, menyusun usulan anggaran RANHAM tahun 2027 dengan menyelaraskan program kegiatan daerah yang relevan, serta mengunggah data kesiapan ke aplikasi SAPAHAM begitu notifikasi resmi dibuka. (Lerry)










