Sejarah Singkat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah
Awalnya pada zaman Orde Baru, dibentuklah Kantor Sospol (Sosial-Politik) yang mana pendirian kantor ini untuk mencegah dan berkembangnya paham komunis yang berkembang di tengah masyarakat. Kantor Sospol yang ada di setiap Provinsi, Kota dan Kabupaten memang digunakan untuk mencegah paham komunisme dan paham radikal lainnya, sehingga Kantor Sospol ini kental dengan masalah politiknya. Pada berakhirnya Orde Baru (Orba) tahun 1998, dengan perkembangan birokrasi, dimana terjadi reformasi pada 1998 silam, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Kantor Sospol Provinsi Kalimantan Tengah berubah menjadi Badan Perlindungan Masyarakat, Kesatuan Bangsa dan Polisi Pamong Praja (Badan LINMAS, KESBANG dan PP). Badan LINMAS, KESBANG dan PP Provinsi Kalimantan Tengah memiliki tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang Perlindungan Masyarakat, Kesatuan Bangsa dan Polisi Pamong Praja Provinsi berdasarkan kebijakan Gubernur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Tahun 2008, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Badan LINMAS, KESBANG dan PP berubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat yang menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan, penyiapan kebijakan teknis dan pengkajian di bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat;
- Perumusan kebijakan dan fasilitasi peningkatan sumber daya manusia badan kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat ;
- Perumusan, penyiapan kebijakan dan pengkajian masalah strategis daerah;
- Koordinasi penyusunan program dan kegiatan bidang kesatuan bangsa,politik dan perlindungan masyarakat;
- Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat;
- Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dan kegiatan bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat.
Seiring waktu, untuk menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk mengubah Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan atas mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kemudian tugas fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 64 tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Gubernur nomor 35 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah. Pada Tahun 2022 Nomenklatur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah diperbaharui Kembali berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2022 tangga 1 November 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.