Preloader Close
k e s b a n g p o l
Close

Kirim Pertanyaan

Contact Info

  • Jl. Willem AS Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah
  • +62 636 8123456
  • kesbangpol@gmail.com
30-06-2025 01:21:32
  • FAQ
  • SITAMAS
  • (0536) 1234567
  • Beranda
  • Profil
    • Sambutan Kaban
    • Profil Kaban
    • Sejarah Singkat
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Agenda
    • Berita
    • Artikel
    • Dokumen
  • Layanan
    • SITAMAS
    • SISPERJA
    • FAQ
    • Form Permintaan Data
    • Form Pengajuan Keberatan
    • Survey Online
  • PPID
    • Maklumat Pelayanan
    • Visi dan Misi
    • Kebijakan Pelayanan
    • Tugas Pokok Fungsi
    • Profile PPID
    • Struktur PPID
    • Alur Permohonan
    • Dokumen PPID
    • Aplikasi ANDROID
  • Kontak

Contact Info

  • Jl. Willem A. Samad, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah
  • +62536123456
  • kesbangpol@gmail.com

Profil Sejarah Singkat

  • Beranda
  • Profil
Share To:

Sejarah Singkat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah

Awalnya pada zaman Orde Baru, dibentuklah Kantor Sospol (Sosial-Politik) yang mana pendirian kantor ini untuk mencegah dan berkembangnya paham komunis yang berkembang di tengah masyarakat. Kantor Sospol yang ada di setiap Provinsi, Kota dan Kabupaten memang digunakan untuk mencegah paham komunisme dan paham radikal lainnya, sehingga Kantor Sospol ini kental dengan masalah politiknya. Pada berakhirnya Orde Baru (Orba) tahun 1998, dengan perkembangan birokrasi, dimana terjadi reformasi pada 1998 silam, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Kantor Sospol Provinsi Kalimantan Tengah berubah menjadi Badan Perlindungan Masyarakat, Kesatuan Bangsa dan Polisi Pamong Praja (Badan LINMAS, KESBANG dan PP). Badan LINMAS, KESBANG dan PP Provinsi Kalimantan Tengah memiliki tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang Perlindungan Masyarakat, Kesatuan Bangsa dan Polisi Pamong Praja Provinsi berdasarkan kebijakan Gubernur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Pada Tahun 2008, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Badan LINMAS, KESBANG dan PP berubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat yang menyelenggarakan fungsi : 

  1. Perumusan, penyiapan kebijakan teknis dan pengkajian di bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat;
  2. Perumusan kebijakan dan fasilitasi peningkatan sumber daya manusia badan kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat ;
  3. Perumusan, penyiapan kebijakan dan pengkajian masalah strategis daerah;
  4. Koordinasi penyusunan program dan kegiatan bidang kesatuan bangsa,politik dan perlindungan masyarakat; 
  5. Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat;
  6. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dan kegiatan bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat.


Seiring waktu, untuk menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk mengubah Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan atas mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 


Kemudian tugas fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 64 tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Gubernur nomor 35 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah. Pada Tahun 2022 Nomenklatur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah diperbaharui Kembali berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2022 tangga 1 November 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

Latest Posts

Kesbangpol Hadiri HUT GERDAYAK, Dorong Kolaborasi dan Sinergi untuk Pembangunan

05-06-2025

Pererat Sinergi, Komandan Lanud Iskandar Lakukan Courtesy Call ke Badan Kesbangpol Prov. Kalteng

01-06-2025

Kesbangpol Kalteng Sambut Audiensi BEM-SI : Sinergi Civitas Akademika dan Pemerintah

27-05-2025

Dukung P4GN, Pemprov Kalteng melalui Badan Kesbangpol Salurkan Hibah ke BNN

26-05-2025

Dukung Penuh Penghapusan Diskriminasi, Badan Kesbangpol Prov. Kalteng Terima Kunker Tim Pemantau DPR RI

26-05-2025

Badan Kesbangpol Prov. Kalteng Gelar Rapat Kewaspadaan Dini, Bahas Dinamika Sosial dan Potensi Kerawanan di Kalimantan Tengah

26-05-2025

Badan Kesbangpol Prov. Kalteng Tampilkan Semangat Persatuan dalam Karnaval Budaya FBIM 2025

20-05-2025

Badan Kesbangpol Kalteng Gelar Upacara Harkitnas 2025, Tekankan Semangat Persatuan Menuju Kalteng Berkah Kalteng Maju

20-05-2025

Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Provinsi Tahun 2025 Resmi Ditutup, Pemuda Kalteng Diharapkan Tumbuh Menjadi Generasi Tangguh, Cinta Tanah Air, dan Menjunjung Tinggi Nilai Pancasila

10-05-2025

Dengan Semangat Huma Betang, Badan Kesbangpol Prov. Kalteng Kuatkan Komitmen Bersama Perangi Narkotika

09-05-2025

Tags

Services

  • SITAMAS
  • FAQ
  • JDIH
  • LPSE
  • Agenda

Useful Links

  • Kalteng Official
  • SIPD
  • Pantau Corona
  • SiRUP
  • MMC

Contact Info

  • Location

    Jl. Willem AS
    Kota Palangka Raya
    Provinsi Kalimantan Tengah

  • Email

    kesbangpol@gmail.com

Sampaikan Pengaduan Anda

Melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.

Buat Pengaduan

© 2023 By Kesbangpol Kalteng. All Rights Reserved.

  • FAQ’s
  • Covid’19 Updates
  • Government