Tugas
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Fungsi
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik memiliki fungsi:
- perumusan, penyiapan kebijakan teknis dan pengkajian di bidang kesatuan bangsa dan politik;
- perumusan kebijakan dan fasilitasi peningkatan sumber daya manusia pada Badan;
- perumusan penyiapan kebijakan dan pengkajian masalah strategis;
- pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan bidang kesatuan bangsa dan politik;
- pembinaan dan pelaksanaan kebijakan bidang kesatuan bangsa dan politik;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dan kegiatan bidang kesatuan bangsa dan politik; dan
- penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan.