Palangka Raya – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat komitmennya dalam mendukung sinergi lintas perangkat daerah. Hal ini dibuktikan dengan keikutsertaan perwakilan Badan Kesbangpol Kalteng dalam Rapat Persiapan Penyelenggaraan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2026–2030 yang berlangsung di Ruang Rapat Bajakah, Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Senin (27/10).
Dalam kegiatan yang diinisiasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tersebut, Badan Kesbangpol diwakili oleh Perencanaan Ahli Muda, Bapak Lisamson, S.Sos., bersama perwakilan dari Bidang Kewaspadaan Nasional & Penanganan Konflik, Ibu Feni Catriani, S.H. Kehadiran perwakilan Kesbangpol ini menjadi bagian penting untuk menyelaraskan program kerja instansi dengan pilar-pilar pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia di daerah.
Rapat koordinasi yang dimulai pukul 09.10 WIB ini dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Hukum Setda Prov. Kalteng, Bapak Bintarno. Selanjutnya, paparan utama mengenai persiapan penyelenggaraan RANHAM 2026–2030 bagi pemerintah daerah disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Ibu Septi Nurhayati, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif bersama seluruh perwakilan perangkat daerah.
Pertemuan strategis ini digelar dengan sejumlah agenda penting, mulai dari mengevaluasi pelaksanaan serta hasil penilaian RANHAM dari tahun-tahun sebelumnya hingga membahas langkah-langkah teknis untuk periode 2026–2030. Pemerintah daerah bersama instansi terkait juga fokus menghimpun masukan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna penyusunan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) RANHAM, sekaligus mempersiapkan pembentukan draf panitia daerah, rencana penganggaran, hingga penunjukan unit penanggung jawab HAM di setiap instansi.
Melalui evaluasi yang dilakukan, terungkap bahwa kendala pada capaian sebelumnya lebih disebabkan oleh masalah pendokumentasian dan koordinasi pelaporan OPD, bukan karena ketiadaan kegiatan. Oleh karena itu, ke depannya setiap OPD di lingkungan Pemprov Kalteng didorong untuk menunjuk minimal dua orang operator guna memaksimalkan pelaporan, menggunakan Kepmenkumham Nomor 87 sebagai pedoman sementara, serta memperkuat koordinasi berkala bersama Biro Hukum dan Bapperida demi mendongkrak nilai serta kualitas implementasi RANHAM di Kalimantan Tengah. (Lerry)









