PALANGKA RAYA – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakor) Pelaksanaan PP Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forkopimda sekaligus Sosialisasi Perpres Nomor 8 Tahun 2026 terkait Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAN PE) Periode 2026–2029.
Pertemuan strategis skala nasional yang mempertemukan seluruh Kepala Badan Kesbangpol tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia ini diikuti secara virtual via Zoom Meeting, Kamis (18/06/2026).
Hadir langsung mewakili Provinsi Kalimantan Tengah, Plt. Kepala Badan Kesbangpol Prov. Kalteng, Bapak Muhamad Rus'an, S.Hut., M.Si., dengan didampingi oleh Plt. Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, Ibu Feni Catriani, S.H.
Dalam pengantarnya, Direktur Kewaspadaan Nasional Kemendagri, Dr. Aang Witarsa Rofik, M.Si., menekankan agar seluruh jajaran Kesbangpol di daerah melakukan transformasi peran. Kesbangpol diharapkan tidak lagi sekadar menjalankan fungsi administratif seperti surat-menyurat dan dokumentasi rapat Forkopimda.
"Kesbangpol harus mampu menjadi simpul koordinasi yang peka membaca dinamika daerah, serta cepat dalam memberikan rekomendasi kebijakan strategis kepada Kepala Daerah," tegasnya.
Selain itu, daerah diminta untuk segera merampungkan pelaporan SK Forkopimda yang saat ini di tingkat nasional baru mencapai 86% untuk tingkat provinsi dan 50,78% untuk tingkat kabupaten/kota.
Agenda rakor juga membedah implementasi Perpres Nomor 8 Tahun 2026 yang menandai dimulainya fase kedua gerakan nasional pencegahan ekstremisme. Direktur Kerjasama Regional dan Multilateral BNPT, Afrida Panjaitan, mengingatkan adanya tantangan baru berupa kerentanan Generasi Z dan Alfa terhadap sebaran radikalisme digital.
Sebagai tindak lanjut, setiap pemerintah daerah diwajibkan menyusun dan menetapkan Rencana Aksi Daerah (RAD PE) melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) paling lambat satu tahun sejak regulasi ini disahkan.
Guna menjamin keberlanjutan program, Direktur PEIPD Kemendagri, Hotran Sinaga, serta Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Roy G. Salamony, mengingatkan pentingnya integrasi program RAD PE ke dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD/RKPD) melalui sistem SIPD dan e-walidata. Hal ini krusial mengingat siklus anggaran tahunan sedang memasuki tahap finalisasi kebijakan pada bulan Juni ini, sehingga sinkronisasi program pusat dan daerah harus dikawal dengan ketat.
Merespons arahan pusat, Plt. Kepala Badan Kesbangpol Kalteng, Muhamad Rus'an, menyatakan kesiapan Kalimantan Tengah dalam menyelaraskan arah kebijakan tersebut. Penguatan peran Forkopimda dan penyusunan dokumen RAD PE akan menjadi prioritas bersama demi menjaga situasi Bumi Tambun Bungai tetap kondusif, harmonis, serta mendukung terwujudnya Kalimantan Tengah yang semakin BERKAH. (Lerry)











