PALANGKA RAYA – Perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM) bersama jajaran Tenaga Ahli di Aula Kahayan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Jalan Adonis Samad, Palangka Raya, Senin (31/8/2026).
Kegiatan yang diampu oleh Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Tengah Wilayah Kerja Kalimantan Barat ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah, Kristiana Meinalita Samosir, S.H., M.H. Pertemuan tersebut dirancang untuk merumuskan langkah strategis dalam menghadirkan ruang-ruang harmonisasi masyarakat di bumi Tambun Bungei melalui program Kampung REDAM.
Pertemuan lintas sektor ini turut menghadirkan elemen krusial daerah, mulai dari perwakilan Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Sosial, hingga BPBD Provinsi Kalimantan Tengah. Tidak hanya dari unsur pemerintah, pemikiran mendalam juga disumbangkan oleh para pemangku adat dan akademisi, seperti Dewan Adat Dayak (DAD) Prov. Kalteng, Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional, serta akademisi FISIP dan Akademisi Hukum dan HAM dari Universitas Palangka Raya.
Dalam forum tersebut, para peserta membedah berbagai aspek mendasar terkait keberlangsungan program. Diskusi diawali dengan penajaman arah kebijakan program Kampung REDAM serta penegasan peran Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalteng dalam memfasilitasi dan membina keberlanjutan program di daerah.
Lebih mendalam, forum juga membahas penetapan kriteria dan parameter ideal untuk menentukan wilayah calon Kampung REDAM. Proses ini dibersamai dengan upaya identifikasi dan pemetaan awal wilayah-wilayah di Kalimantan Tengah yang dinilai memiliki potensi serta kesiapan untuk dikembangkan.
Sinergi antarinstansi menjadi penekanan utama sepanjang rapat. Para peserta menyusun mekanisme koordinasi yang solid antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa/Kelurahan, hingga tingkat pemangku kepentingan adat dan akademisi. Skema fasilitasi, pendampingan, hingga pola pemantauan berkala disiapkan agar pelaksanaan di lapangan berjalan terukur. Sebagai penutup, rapat berhasil menyusun rencana kerja dan tahapan konkret pembentukan Kampung REDAM, demi mewujudkan kondusivitas, rekonsiliasi, dan kedamaian yang berkelanjutan di seluruh penjuru Kalimantan Tengah. (Lerry)










