PALANGKA RAYA – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kelestarian lingkungan dan pembangunan daerah yang berkelanjutan, Perwakilan Bidang Wawasan Kebangsaan (Wasnas) Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri kegiatan Konsultasi Publik Pengesahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026–2056.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah ini berlangsung pada Kamis (29/10/2026) mulai pukul 08.30 hingga 12.05 WIB. Acara digelar secara hybrid, yakni luring bertempat di Aula Rahan Gedung Rektorat Universitas Palangka Raya (UPR) dan daring melalui Zoom Meeting. Pada kesempatan tersebut, Bidang Wasnas diwakili oleh Analis Kebijakan Siti Juwairiyah, S.A.P., dan Analis Hukum Lusiana, S.H.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Plt. Asisten I Setda Prov. Kalteng, Hj. Lisda Arriyana, S.Sos., setelah sebelumnya mendengarkan Laporan Kegiatan dari Kepala DLH Prov. Kalteng, Joni Harta, SE, S.Hut, MM., serta Sambutan dari Wakil Rektor UPR, Dr. Jhon Retei Alfri Sandi, S.Sos., M.Si.
Konsultasi publik ini menjadi wadah krusial untuk mensosialisasikan naskah akademik dan Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPPLH, sekaligus menjaring masukan dan aspirasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation). Selain itu, forum ini juga bertujuan untuk memperjelas mekanisme pengesahan bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) serta menyelaraskan pemahaman seluruh pemangku kepentingan sebelum Ranperda diajukan ke DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Acara diisi dengan pemaparan materi utama dari dua narasumber, yaitu Dr. Jhon Retei Alfri Sandi, S.Sos., M.Si. yang membawakan materi “Pemaparan Naskah Akademik dan Draft Ranperda RPPLH Prov. Kalteng”, serta Koordinator Pokja Penyelenggaraan RPPLH KLH/BPLH, Haviz Kurniawan, S.Hut., yang memaparkan “Arahan dan Tanggapan Terkait Pengesahan RPPLH Provinsi Kalimantan Tengah”. Diskusi interaktif dan tanya jawab turut memperkaya masukan bagi penyempurnaan naskah.
Penyusunan Ranperda RPPLH Kalteng 2026–2056 ini diharapkan mampu memberikan payung hukum dan arah jangka panjang bagi pengelolaan lingkungan yang terpadu, berkelanjutan, dan transparan. Dokumen strategis ini dirancang untuk menjawab tantangan krisis lingkungan, perubahan iklim, hingga mitigasi bencana melalui keterpaduan tata ruang, penganggaran, serta pelibatan aktif masyarakat adat, kelompok rentan, dan seluruh elemen masyarakat Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran OPD lingkup Pemprov Kalteng, unsur Bappedalitbang dan DPRD, perwakilan kementerian/lembaga, perguruan tinggi se-Kota Palangka Raya, Kepala OPD Kabupaten/Kota se-Kalteng secara online, serta sejumlah lembaga non-pemerintah dan organisasi adat seperti DAD Kalteng, WWF, Borneo Foundation, BNF, Yayasan Tambuh Sinta, dan Yayasan Penabulu. (Lerry)









