PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 35 TAHUN 2020 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas, efisiensi, dan kinerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu dirumuskan kedudukan, tugas, fungsi dan tata kerja Badan Kesatuan bangsa dan Politik;
b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan yang menjadi dasar dan arah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah;