Menindaklajuti Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, Surat Edaran Gubernur Nomor : 400.12.1/109/Dukcapil tentang Pemberlakuan Identitas Kependudukan Digital dan Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor : 470/71.1/DKPS/I/2023 tentang Pemberlakuan Identitas Kependudukan Digital. Badan Kesbangpol Prov. Kalteng ikuti Sosialisasi dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya bertempat di Aula Rahan Pumpung Hapakat Kantor Badan Kesbangpol Prov. Kalteng, Selasa (24/9/2024).
“Badan Kesbangpol Prov. Kalteng dalam hal ini diwakili Sekretaris Badan Fajar Sriningsih menyampaikan Acara ini menjadi momen penting dalam upaya kita membangun sistem administrasi kependudukan yang lebih modern dan efisien”. Ucapnya.
“Identitas kependudukan digital bukan hanya sekadar inovasi teknologi, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan publik. Dengan sistem ini, masyarakat akan lebih mudah mengakses berbagai layanan yang berkaitan dengan kependudukan, sehingga dapat memenuhi kebutuhan secara cepat dan akurat”. Pungkasnya.
“Saya mengapresiasi inisiatif Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya yang telah bekerja keras dalam mengimplementasikan program ini. Melalui sosialisasi ini, kita akan lebih jauh tentang cara kerja, manfaat, serta tantangan yang mungkin dihadapi dalam penerapan identitas kependudukan digital” tegasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Kota Palangka Raya Arniwaty beserta staff dan Seluruh Pegawai Badan Kesbangpol Prov. Kalteng.