PALANGKA RAYA – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika di Bumi Tambun Bungai. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran Plt. Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah, Bapak Muhamad Rus'an, S.Hut., M.Si., dalam Acara Peletakan Batu Pertama Pembangunan Posko Terpadu Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), yang berlokasi di Jalan Rindang Banua Ujung, Kawasan Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Senin (01/06/2026).
Dalam kegiatan strategis yang bertepatan dengan momentum Peringatan Hari Lahir Pancasila tersebut, Plt. Kaban Kesbangpol didampingi oleh Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Ormas, Ibu Yohanni Eveline J., S.T., serta Penyuluh Narkoba Kesbangpol, Safika, S.Sos.
Acara berskala besar ini dihadiri langsung oleh Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, Gubernur Kalimantan Tengah yang diwakili Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, serta Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini. Turut hadir pula unsur Forkopimda, instansi vertikal, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta jajaran pengurus organisasi kemasyarakatan.
Di sela-sela kegiatan, Plt. Kepala Badan Kesbangpol Prov. Kalteng, Muhamad Rus'an menyatakan bahwa pembangunan Posko Terpadu ini merupakan implementasi nyata dari fungsi kewaspadaan nasional dan penguatan ketahanan sosial masyarakat. Keberadaan posko ini diharapkan menjadi pemutus mata rantai peredaran narkotika yang selama ini menjadi tantangan besar di kawasan tersebut.
"Kesbangpol Kalteng mendukung penuh langkah kolaboratif ini. Kehadiran elemen ormas seperti GDAN yang bersinergi dengan TNI, Polri, BNN, dan Pemerintah Daerah merupakan wujud konkret dari sistem keamanan lingkungan yang partisipatif. Kita harus bersama-sama mengubah stigma negatif Kawasan Puntun menjadi kawasan yang aman, produktif, dan bersih dari narkoba (Bersinar)," ujar Muhamad Rus'an.
Senada dengan hal tersebut, Kabid Ekososbud, Agama, dan Ormas, Yohanni Eveline J., menambahkan bahwa Posko Terpadu GDAN ini tidak hanya berfungsi sebagai pusat pengawasan keamanan dan penegakan hukum pidana saja, tetapi juga akan dioptimalkan sebagai sarana edukasi, sosialisasi, dan pencegahan dini.
"Melalui fungsi penyuluhan yang kita miliki, Kesbangpol akan terus berkolaborasi mengisi ruang edukasi di masyarakat sekitar guna membentengi generasi muda dari bahaya laten narkotika," jelas Yohanni.
Sebagaimana diketahui, Posko Terpadu Anti Narkoba GDAN ini nantinya akan dioperasikan selama 24 jam penuh dengan melibatkan personel gabungan dari unsur kepolisian, Satpol PP, GDAN, serta tokoh masyarakat setempat. Langkah ini diambil guna mempersempit ruang gerak para pelaku pengedar narkoba serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat sejalan dengan misi mewujudkan Kalimantan Tengah yang Makin Berkah dan Bermartabat menuju Indonesia Emas 2045. (Lerry)











