PALANGKA RAYA – Guna menyamakan persepsi dan memperkuat tata kelola pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Ormas, Ibu Yohanni Eveline J., S.T., menghadiri kegiatan Sosialisasi Layanan Badan Hukum Sosial Perkumpulan dan Yayasan secara virtual melalui Zoom Meetings, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan strategis berskala regional Kalimantan ini dibuka langsung oleh Direktur Badan Usaha pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Dr. Andi Taletting Langi, S.H., S.IP., M.Si., M.Phil. Forum ini mempertemukan jajaran Kanwil Kemenkumham, Badan Kesbangpol, serta Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) beserta para Notaris se-Kalimantan selaku garda terdepan hilirisasi dokumen hukum legalitas organisasi.
Dalam pemaparan materi terkait Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025 dan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2019, terungkap data penting mengenai potret kuantitas Ormas di wilayah Kalimantan Tengah. Berdasarkan database resmi dari Ditjen AHU Kementerian Hukum, saat ini tercatat ada sebanyak 2.502 organisasi berbentuk Yayasan dan 1.919 organisasi berbentuk Perkumpulan yang terdaftar secara legal di pusat. Namun, dari total ribuan Ormas berbadan hukum tersebut, sejauh ini baru sebanyak 367 Ormas yang aktif melaporkan keberadaan kepengurusan daerahnya ke Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah.
Catatan Kritis Hasil Sosialisasi: Merujuk UU Nomor 17 Tahun 2013, Ormas terbagi menjadi yang Berbadan Hukum (melalui AHU) dan Tidak Berbadan Hukum (melalui SKT). Sesuai Pasal 35 undang-undang tersebut, Akta Pendirian/AD-ART wajib memuat poin-poin minimal keorganisasian. Namun, dalam perkembangannya, banyak Ormas yang melupakan substansi krusial mengenai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Internal. Poin ini sangat penting untuk membangun budaya organisasi yang sehat lewat musyawarah mufakat, tanpa harus langsung menempuh jalur hukum.
Menindaklanjuti kesenjangan angka (gap) yang cukup besar antara Ormas yang terdaftar di database pusat dengan yang aktif melaporkan keberadaannya ke tingkat provinsi, Badan Kesbangpol Kalteng melalui Bidang Ketahanan Ekososbud, Agama, dan Ormas akan mengambil peran dan langkah strategis berikut:
1. Akselerasi Sinkronisasi dan Pemutakhiran Data (Data Cleansing)
Mengingat adanya selisih yang besar antara data nasional dan laporan di daerah, Kesbangpol ke depan akan membangun koordinasi berkala yang lebih intensif dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng. Langkah ini penting untuk memvalidasi keberadaan fisik, keaktifan pengurus, dan legalitas operasional Ormas di lapangan agar tidak memicu potensi penyalahgunaan status badan hukum.
2. Kolaborasi Hulu-Hilir bersama Notaris se-Kalteng
Kesbangpol akan membangun jejaring komunikasi dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Kalteng. Saat menerbitkan akta, Notaris diharapkan ikut mengedukasi pemohon ormas agar wajib mencantumkan pasal klausul "Mekanisme Penyelesaian Sengketa Internal" (sesuai amanat Pasal 35 UU 17/2013) serta langsung mengarahkan pengurus Ormas yang baru sah untuk melapor ke Kesbangpol setempat demi kepastian hukum dan tertib administrasi daerah.
3. Edukasi Budaya Organisasi Melalui Pembinaan Berkelanjutan
Manfaat kehadiran Kesbangpol di tengah dinamika Ormas adalah memastikan organisasi sosial tidak sekadar papan nama. Kesbangpol Kalteng berkomitmen untuk memberikan pembinaan berkala bagi pengurus perkumpulan dan yayasan agar mampu merumuskan tata kelola internal yang sehat secara mandiri demi mendukung kelancaran program pembangunan nasional di Kalimantan Tengah.
4. Optimalisasi Pelayanan Administrasi yang Integratif
Melalui pemahaman regulasi yang sama dengan kementerian terkait, Kesbangpol Kalteng dapat memangkas birokrasi dan mempermudah proses verifikasi serta pelaporan keberadaan Ormas. Layanan yang cepat dan akuntabel ini menjadi jaminan bagi masyarakat bahwa kemudahan bergerak di bidang sosial keagamaan tetap berjalan di atas koridor hukum yang ketat. (Lerry)











