PALANGKA RAYA – Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Tengah, Bapak Muhamad Rus'an, S.Hut., M.Si., menghadiri kegiatan Kunjungan Kerja dan Ramah Tamah Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI pada Rabu (24/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Jayang Tingang (AJT) Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah ini digelar dalam rangka pembahasan penting terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026.
Acara ini dipimpin langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Aden, yang hadir membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng. Turut hadir Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin beserta jajaran Panja, Sekretaris Ditjen Otda Kemendagri Indra Gunawan, unsur Forkopimda, serta para kepala daerah dan pimpinan DPRD kabupaten/kota se-Kalteng.
Kehadiran jajaran Kesbangpol Kalteng dalam forum ini menjadi bentuk komitmen instansi dalam mengawal stabilitas politik dalam negeri dan tata kelola pemerintahan yang harmonis di daerah. Pembahasan RUU ini dinilai memiliki arti yang sangat strategis bagi masa depan Bumi Tambun Bungai.
Saat ini, dasar hukum pembentukan lima kabupaten di Kalteng—yaitu Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, Kotawaringin Barat, dan Kotawaringin Timur—masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959. Regulasi bentukan masa lalu tersebut dinilai sudah kurang relevan dengan dinamika ketatanegaraan modern saat ini.
"Pembaruan regulasi tentang kabupaten/kota bukan lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah kebutuhan yang sangat mendesak dalam rangka mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang semakin efektif, efisien, transparan, berdaya saing, dan mengutamakan kepentingan rakyat," ujar Pj. Sekda Linae Aden saat membacakan sambutan Gubernur.
Poin Utama Perubahan yang Dibahas
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan ada dua fokus utama dalam penataan ulang regulasi ini:
1. Pembaruan Dasar Hukum: Menyesuaikan produk hukum lama (yang bahkan beberapa di antaranya masih lahir di era Republik Indonesia Serikat atau UUD Sementara) agar selaras dengan UUD NRI 1945 hasil amandemen.
2. Kemandirian Regulasi Tiap Daerah: Memastikan setiap kabupaten/kota memiliki undang-undang pembentukannya sendiri secara mandiri, tidak lagi digabung dalam satu undang-undang yang sama, sesuai amanat Pasal 18 ayat (1) UUD 1945.
Melalui pembaruan hukum ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap regulasi baru yang dilahirkan nantinya dapat memperjelas batas wilayah, menonjolkan karakteristik khas daerah, serta memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat adat.
Momentum ini juga menjadi kesempatan emas bagi para bupati dan pimpinan DPRD di daerah untuk menyodorkan data riil lapangan dan menyampaikan aspirasi langsung masyarakat kepada DPR RI.
Dengan adanya sinergi yang kuat antara DPR RI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, hingga elemen masyarakat adat, pembaruan regulasi ini diharapkan mampu menjadi fondasi kokoh untuk mempercepat pembangunan yang inklusif, merata, dan berkelanjutan di seluruh penjuru Kalimantan Tengah. (Lerry)











