Preloader Close
k e s b a n g p o l
Close

Kirim Pertanyaan

Contact Info

  • Jl. Willem AS Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah
  • +62 636 8123456
  • kesbangpol@gmail.com
20-06-2025 06:19:15
  • FAQ
  • SITAMAS
  • (0536) 1234567
  • Beranda
  • Profil
    • Sambutan Kaban
    • Profil Kaban
    • Sejarah Singkat
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Agenda
    • Berita
    • Artikel
    • Dokumen
  • Layanan
    • SITAMAS
    • SISPERJA
    • FAQ
    • Form Permintaan Data
    • Form Pengajuan Keberatan
    • Survey Online
  • PPID
    • Maklumat Pelayanan
    • Visi dan Misi
    • Kebijakan Pelayanan
    • Tugas Pokok Fungsi
    • Profile PPID
    • Struktur PPID
    • Alur Permohonan
    • Dokumen PPID
    • Aplikasi ANDROID
  • Kontak

Contact Info

  • Jl. Willem A. Samad, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah
  • +62536123456
  • kesbangpol@gmail.com

Badan Kesbangpol Prov. Kalteng laksanakan verifikasi penilaian terhadap permohonan kenaikan bantuan keuangan Partai Politik Provinsi Kalimantan Tengah

  • Beranda
  • Publikasi
  • Daftar Berita
  • Membaca Berita

06 09-2024

  • Danie
Share To:

Badan Kesbangpol Prov. Kalteng laksanakan Rapat Verifikasi Penilaian Terhadap Permohonan Kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik Provinsi Kalimantan Tengah bertempat di lantai 5 Gedung F Dirjen Polpum Kemendagri, Jakarta pusat, Kamis (6/9/2024).

“Kepala Badan Kesbangpol Prov. Kalteng dalam hal ini diwakili Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Mulyo Suharto Menyampaikan bahwa kenaikan bantuan keuangan merupakan langkah penting untuk meningkatkan kapasitas dan efektivitas partai politik dalam menjalankan fungsinya. Ia juga menegaskan bahwa Badan Kesbangpol Prov. Kalteng telah melakukan evaluasi internal yang mendalam terhadap permohonan yang diajukan dan memastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan dengan baik”. Ucapnya.

“Kasubdit fasilitasi partai politik Ditjen Polpum Kemendagri RI Dedi Karyadi menyampaikan Pengaturan pengajuan kenaikan bantuan keuangan partai politik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait bantuan keuangan parpol yaitu pasal 12 huruf k nomor 2 tahun 2008 partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN atau APBD sesuai dengan perundang-undangan,  pasal 5 ayat 7 PP nomor 1 tahun 2018 besarnya nilai bantuan keuangan dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah mendapatkan persetujuan menteri dalam negeri, pasal 7 ayat 1 pmdn nomor 36 tahun 2018 menteri dalam negeri melalui Dirjen pol pum memberikan persetujuan untuk kenaikan bahan pol tingkat provinsi dan pasal 8 ayat 4 dan 5 pmdn nomor 78 tahun 2020 persetujuan menteri dalam negeri menjadi dasar pencantuman dalam KUAPPAS dan permohonan disampaikan paling lambat 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir”.

“Tata cara penilaian usulan kenaikan bantuan keuangan partai politik pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Tengah sesuai pasal 8, pasal 9, pasal 10 Permendagri nomor 36 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 78 tahun 2020 yaitu pemerintah provinsi Kalimantan Tengah mengajukan surat permohonan persetujuan kenaikan bantuan keuangan partai politik kepada menteri dalam negeri melalui Dirjen polpum yang ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Tengah kemudian dilanjutkan penilaian oleh tim penilai di mana penilaian terhadap permohonan kenaikan bantuan keuangan partai politik oleh tim penilai tingkat pusat yang dibentuk melalui surat Keputusan Menteri Dalam Negeri terdiri dari nabi, Dirjen Keuda, Ijen Mendagri, biru hukum sekjen Kemendagri, biro perencanaan sekjen Kemendagri dan unsur pejabat terkait yaitu dari badan Kesbangpol permisi Kalimantan Tengah kemudian persetujuan menteri dalam negeri melalui Dirjen menjadi dasar pencantuman kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara serta persetujuan diberikan berdasarkan kriteria dengan penilaian dengan kriteria meliputi kondisi kemampuan keuangan daerah masing-masing dan nilai per suara bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya”.

“Besarnya pengajuan kenaikan bantuan keuangan partai politik Provinsi Kalimantan Tengah yaitu dari sebesar Rp5.000,00 menjadi Rp15.000,00”. Ucap Mulyo.

Prev Post
Badan Kesbangpol Prov. Kalteng Laksanakan Pengisian Survei Budaya Kerja Tahun 2024
Next Post
Badan Kesbangpol Prov. Kalteng Ikuti Kegiatan Kenali dan Peduli Lingkungan Sendiri FKPT Kalteng

Latest Posts

Kesbangpol Hadiri HUT GERDAYAK, Dorong Kolaborasi dan Sinergi untuk Pembangunan

05-06-2025

Pererat Sinergi, Komandan Lanud Iskandar Lakukan Courtesy Call ke Badan Kesbangpol Prov. Kalteng

01-06-2025

Kesbangpol Kalteng Sambut Audiensi BEM-SI : Sinergi Civitas Akademika dan Pemerintah

27-05-2025

Dukung P4GN, Pemprov Kalteng melalui Badan Kesbangpol Salurkan Hibah ke BNN

26-05-2025

Dukung Penuh Penghapusan Diskriminasi, Badan Kesbangpol Prov. Kalteng Terima Kunker Tim Pemantau DPR RI

26-05-2025

Badan Kesbangpol Prov. Kalteng Gelar Rapat Kewaspadaan Dini, Bahas Dinamika Sosial dan Potensi Kerawanan di Kalimantan Tengah

26-05-2025

Badan Kesbangpol Prov. Kalteng Tampilkan Semangat Persatuan dalam Karnaval Budaya FBIM 2025

20-05-2025

Badan Kesbangpol Kalteng Gelar Upacara Harkitnas 2025, Tekankan Semangat Persatuan Menuju Kalteng Berkah Kalteng Maju

20-05-2025

Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Provinsi Tahun 2025 Resmi Ditutup, Pemuda Kalteng Diharapkan Tumbuh Menjadi Generasi Tangguh, Cinta Tanah Air, dan Menjunjung Tinggi Nilai Pancasila

10-05-2025

Dengan Semangat Huma Betang, Badan Kesbangpol Prov. Kalteng Kuatkan Komitmen Bersama Perangi Narkotika

09-05-2025

Tags

Services

  • SITAMAS
  • FAQ
  • JDIH
  • LPSE
  • Agenda

Useful Links

  • Kalteng Official
  • SIPD
  • Pantau Corona
  • SiRUP
  • MMC

Contact Info

  • Location

    Jl. Willem AS
    Kota Palangka Raya
    Provinsi Kalimantan Tengah

  • Email

    kesbangpol@gmail.com

Sampaikan Pengaduan Anda

Melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.

Buat Pengaduan

© 2023 By Kesbangpol Kalteng. All Rights Reserved.

  • FAQ’s
  • Covid’19 Updates
  • Government