Badan Kesbangpol Prov. Kalteng laksanakan Rapat Verifikasi Penilaian Terhadap Permohonan Kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik Provinsi Kalimantan Tengah bertempat di lantai 5 Gedung F Dirjen Polpum Kemendagri, Jakarta pusat, Kamis (6/9/2024).
“Kepala Badan Kesbangpol Prov. Kalteng dalam hal ini diwakili Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Mulyo Suharto Menyampaikan bahwa kenaikan bantuan keuangan merupakan langkah penting untuk meningkatkan kapasitas dan efektivitas partai politik dalam menjalankan fungsinya. Ia juga menegaskan bahwa Badan Kesbangpol Prov. Kalteng telah melakukan evaluasi internal yang mendalam terhadap permohonan yang diajukan dan memastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan dengan baik”. Ucapnya.
“Kasubdit fasilitasi partai politik Ditjen Polpum Kemendagri RI Dedi Karyadi menyampaikan Pengaturan pengajuan kenaikan bantuan keuangan partai politik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait bantuan keuangan parpol yaitu pasal 12 huruf k nomor 2 tahun 2008 partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN atau APBD sesuai dengan perundang-undangan, pasal 5 ayat 7 PP nomor 1 tahun 2018 besarnya nilai bantuan keuangan dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah mendapatkan persetujuan menteri dalam negeri, pasal 7 ayat 1 pmdn nomor 36 tahun 2018 menteri dalam negeri melalui Dirjen pol pum memberikan persetujuan untuk kenaikan bahan pol tingkat provinsi dan pasal 8 ayat 4 dan 5 pmdn nomor 78 tahun 2020 persetujuan menteri dalam negeri menjadi dasar pencantuman dalam KUAPPAS dan permohonan disampaikan paling lambat 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir”.
“Tata cara penilaian usulan kenaikan bantuan keuangan partai politik pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Tengah sesuai pasal 8, pasal 9, pasal 10 Permendagri nomor 36 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 78 tahun 2020 yaitu pemerintah provinsi Kalimantan Tengah mengajukan surat permohonan persetujuan kenaikan bantuan keuangan partai politik kepada menteri dalam negeri melalui Dirjen polpum yang ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Tengah kemudian dilanjutkan penilaian oleh tim penilai di mana penilaian terhadap permohonan kenaikan bantuan keuangan partai politik oleh tim penilai tingkat pusat yang dibentuk melalui surat Keputusan Menteri Dalam Negeri terdiri dari nabi, Dirjen Keuda, Ijen Mendagri, biru hukum sekjen Kemendagri, biro perencanaan sekjen Kemendagri dan unsur pejabat terkait yaitu dari badan Kesbangpol permisi Kalimantan Tengah kemudian persetujuan menteri dalam negeri melalui Dirjen menjadi dasar pencantuman kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara serta persetujuan diberikan berdasarkan kriteria dengan penilaian dengan kriteria meliputi kondisi kemampuan keuangan daerah masing-masing dan nilai per suara bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya”.
“Besarnya pengajuan kenaikan bantuan keuangan partai politik Provinsi Kalimantan Tengah yaitu dari sebesar Rp5.000,00 menjadi Rp15.000,00”. Ucap Mulyo.